Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni memohon pemerintah kota mencabut izin pergudangan di kawasan permukiman Kelurahan Tanah Kali Kedinding sebab dikira meresahkan masyarakat.
” Kami memperhitungkan terdapat dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara eksisting itu gudang bukan tempat usaha semacam izinnya,” kata Toni panggilan akrab Arif Fathoni, dilansir dari Antara, Jumat( 23/ 4/ 2021).
Toni berkata kalau pergudangan di kawasan permukiman itu dikira sepanjang ini meresahkan masyarakat.
” Kok dapat terdapat kawasan pergudangan industri besar terletak di tengah zona permukiman, sebaliknya jalur masuknya tidak beraspal,” katanya berita bisnis terkini .
Tidak hanya membuat jalur jadi becek, masyarakat pula meringik sering terjalin banjir dikala masa hujan. Perihal ini disebabkan wilayah resapan menurun serta kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.
Bagi ia, pembangunan gudang di zona pemukiman wajib dicoba sangat hati- hati serta lewat musyawarah dengan masyarakat sebab ini menyangkut kenyamanan masyarakat.
Buat itu, kata ia, grupnya memohon supaya izin pergudangan tersebut dicabut serta memohon Satpol PP Kota Surabaya buat melaksanakan penertiban.
” Senin depan, kami hendak mengundang pihak Dinas Cipta Karya serta Satpol PP buat rapat dengar komentar biar dicoba audit serta penilaian terhadap izin kawasan pergudangan tersebut,” katanya.
Keluhan Warga
Permasalahan ini bermula dari terdapatnya keluhan beberapa masyarakat di Jalur Kedinding Jaya yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Gudang tersebut dikenal hendak digunakan buat menaruh minuman bir.
Pimpinan RT setempat memohon supaya pemkot Surabaya, meninjau langsung ke lapangan buat meyakinkan jika gudang tersebut cuma berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah masyarakat.
Baca Juga : Wawasan Singkat tentang Sejarah Baby Shower
Salah satu masyarakat Tanah kali Kedinding Haniyah tadinya berkata tidak hanya dirugikan dengan rumah miliknya serta masyarakat yang lain yang retak, grupnya pula merasa tersendat dengan kebisingan pengerjaan pembangunan.
” Kami tidak sepakat terdapatnya pembangunan pergudangan di tengah tengah pemukiman rumah masyarakat,” katanya.
Sedangkan itu, Pelaksana Pembangunan Gudang CV Graha Bangun Utama Hardiono pada dikala rapat dengar komentar sebagian waktu kemudian berkata grupnya tidak lepas tanggung jawab serta lekas membetulkan terdapatnya rumah yang retak.
” Kami tidak lepas tanggung jawab, namun wajib logis,” ucap Hardiono.