Sederet insentif disiapkan pemerintah buat menunjang berkembangnya industri kendaraan listrik. Mulai dari pengaturan kembali tarif pajak sampai libur bayar pajak ataupun tax holiday.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menarangkan insentif tax holiday sampai 10 tahun hendak diberikan bila investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun.

” Apabila memenuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, bisa diberi tax holiday 10 tahun,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi XI, Senin( 15/ 3/ 2021) mobil listrik .

Departemen Keuangan pula membagikan sokongan dengan merombak tarif Pajak Penjualan Benda Elegan( PPnBM). Kebijakan itu pula buat mengakomodir masuknya investor yang mau membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam jenis Battery Electric Vehicle( BEV).

BEV sendiri ialah jenis kendaraan listrik murni. Tidak hanya itu terdapat jenis Hybrid Electric Vehicle( HEV) serta Plug- in Hybrid Electric Vehicle( PHEV).

Dalam PP 73 Tahun 2019 tarif PPnBM buat BEV 0%, kemudian PHEV pula 0%. Nah para pengusaha produsen BEV mau pengenaan PPnBM dibedakan dengan PHEV. Sebabnya sebab kendaraan PHEV tidak murni memakai tenaga listrik.

Terdapat 2 skema pergantian yang diusulkan Sri Mulyani. Skema 1 tarif PPnBM buat BEV senantiasa 0%, sebaliknya buat PHEV naik jadi 5% serta Full- Hybrid dari 2%, 5% serta 8% jadi 6%, 7% serta 8%.

Baca Juga : Hanya ada 4 unit apartemen di tower bloomington kemang village residence

Tetapi skema 1 itu tidak free. Terdapat ketentuan yang diresmikan Sri Mulyani buat para produsen kendaraan listrik BEV yang mau berinvestasi di Indonesia.

Sedangkan buat skema 2 ialah progresif dari skema 1. Tarif PPnBM buat BEV senantiasa 0%, kemudian buat PHEV jadi 8%. Sebaliknya buat Full- Hybrid dari 6%, 7% serta 8% jadi 10%, 11% serta 12%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *